MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6).
Dalam rapat tersebut, Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam dari Partai Golkar resmi dilantik menggantikan almarhum Ruslan Mahmud sebagai anggota DPRD Kota Makassar.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika. Turut hadir pula unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta jajaran OPD.
Wali Kota Makassar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas pelantikan Prof. Dr. Apiaty, yang menurutnya merupakan bentuk kesinambungan dari mandat rakyat.
“Pelantikan ini bukan hanya soal pengisian kursi kosong, tetapi juga wujud tanggung jawab dalam menjaga amanah rakyat,” ujar Munafri.
Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini pengalaman dan integritas Prof. Apiaty akan membawa dampak positif dalam memperkuat kinerja DPRD serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang pro-rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra strategis, terutama dalam hal legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Sinergi ini penting agar pembangunan berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjaga keberlangsungan kelembagaan, memastikan seluruh kursi perwakilan tetap terisi agar fungsi legislatif berjalan maksimal.
Proses PAW dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010.
Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.
Penulis: Ardhi







