JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan diselenggarakan secara terpisah.
Dengan putusan ini, sistem Pemilu serentak lima kotak yang selama ini memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD, dan Kepala Daerah secara bersamaan resmi dihapus.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menilai keserentakan pemilu yang ada saat ini membuat kualitas demokrasi menurun, melemahkan peran partai politik, serta menenggelamkan isu pembangunan daerah.
Jadwal pemilu yang terlalu padat juga memengaruhi efektivitas kerja penyelenggara, serta menimbulkan kejenuhan dan ketidakfokusan pemilih.
“Pemisahan ini bertujuan menyederhanakan proses bagi pemilih dan memberi ruang bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan secara lebih adil,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa jadwal yang berdekatan membuat partai politik kesulitan menyiapkan kader terbaik.
Akibatnya, muncul kecenderungan merekrut calon berbasis popularitas ketimbang kualitas dan ideologi.
Selain itu, impitan jadwal pemilu juga berdampak pada beban kerja penyelenggara, mengurangi efisiensi masa jabatan, dan mengancam kualitas pelaksanaan pemilu itu sendiri.
MK memutuskan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) akan dilaksanakan lebih dahulu. Pemilu daerah (DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota) dilaksanakan paling singkat dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada 2024, MK menyerahkan pengaturan masa transisinya kepada pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional.
MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai tafsir baru MK, yakni pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah.
Penulis: Ardhi







