MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kasus yang melibatkan salah satu oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), inisial FS, kini memasuki babak baru.
Unhas resmi mengusulkan pemberhentian FS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus sebagai dosen kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggung jawab moral institusi dalam menjaga integritas dan martabat kampus.
“Sanksi awal berupa skorsing 18 bulan sudah dijatuhkan. Namun, mengingat beratnya pelanggaran, Unhas mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen. Usulan ini telah disetujui oleh Rektor,” ungkap Prof. Farida dalam konferensi pers, Jumat sore
FS dianggap terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak hanya melukai korban tetapi juga mencoreng nama baik Unhas sebagai institusi pendidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan pada korban serta pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku.
“Rektor Unhas berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika tentang pentingnya menjaga etika dan nilai-nilai moral di lingkungan kampus,” ucap, Prof. Farida
Unhas juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Tidak hanya memberikan sanksi, Unhas melalui Satgas PPKS juga terus memperkuat langkah preventif.
“Program edukasi, pelatihan, dan kampanye kesadaran terkait kekerasan seksual telah digalakkan di seluruh fakultas,” bebernya.
Langkah ini bertujuan menumbuhkan komitmen kolektif dalam menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bukan hanya isu personal tetapi juga tanggung jawab institusi untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Melalui sanksi yang tegas, Unhas ingin menjadi pelopor dalam penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak civitas akademika.
“Dengan usulan pemberhentian ini, Unhas menunjukkan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, memberikan pesan kuat kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai luhur di lingkungan pendidikan tinggi,” tutupnya.**