Lintaskabar.id, Makassar – Isu dugaan adanya praktik seolah-olah “negara dalam negara” di Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian publik.
Kekhawatiran mengenai penguasaan aset dan potensi tergerusnya kedaulatan negara mencuat setelah pernyataan tegas disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung.
Pernyataan tersebut disampaikan Tamsil saat berada di Makassar, usai menghadiri Kuliah Umum Dirut MIND ID di Universitas Hasanuddin pada Selasa, 25 November. Sikapnya memperkuat alarm yang sebelumnya dibunyikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menilai keberadaan bandara khusus itu dapat mengganggu yurisdiksi negara.
“Pemerintah perlu memastikan tidak ada aset negara sebesar atau sekecil apa pun yang dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta,” bebernya.
Ia menilai persoalan ini semakin krusial karena luas area bandara disebut-sebut melebihi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga membutuhkan intervensi pemerintah.
Senator asal Sulawesi Selatan itu menekankan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk jika dibiarkan.
“Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas di Bandara IMIP berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi nasional,” katanya.
Tamsil juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat terkait lemahnya pengawasan imigrasi dan bea cukai di Morowali. Menurutnya, ada dugaan banyak hasil bumi keluar tanpa prosedur resmi serta tidak adanya pungutan pajak yang seharusnya diterapkan.
Ia mengingatkan, situasi semacam ini dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus membuka celah pelanggaran hukum. Dalam pengalaman sebelumnya saat masih menjadi anggota DPR RI, Tamsil mengaku pernah mengundang jajaran PT IMIP untuk membahas persoalan serupa, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang didominasi pekerja dari Tiongkok.
Bagi Tamsil, persoalan Bandara Morowali bukan hanya soal kepemilikan lahan, melainkan menyangkut prinsip kedaulatan dan integritas pengelolaan aset negara. Ia menilai semua wilayah dan fasilitas, termasuk bandara khusus, wajib tunduk pada sistem hukum nasional.
Isu ini juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengawasi investasi asing, terutama yang memiliki skala besar dan dampak strategis. Dengan pengawasan yang tepat, potensi ‘negara dalam negara’ dapat dicegah dan manfaat investasi tetap dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kedaulatan Indonesia. (Ar)







