MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunjukkan langkah nyata dalam membenahi aset daerah yang selama ini tercecer.
Salah satu fokus penertiban menyasar kendaraan dinas yang dulunya dipakai oleh sejumlah mantan pejabat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, namun kini tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.
Penataan kendaraan dinas ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola aset di Makassar secara menyeluruh. Ditemukan sejumlah aset milik daerah yang tidak terdata dengan baik bahkan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Pemkot berhasil melacak dan mengamankan kendaraan dinas yang telah lama tidak tercatat secara resmi. Hasilnya, sebanyak 49 dari 51 kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kota Makassar berhasil ditemukan dan sebagian besar telah diserahkan kembali kepada pemerintah.
Penyerahan kendaraan dilakukan secara resmi oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., kepada Wali Kota Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota, Jumat (25/7).
Nauli menyebut langkah ini sebagai bentuk upaya pemulihan dan pengamanan aset daerah agar bisa dimanfaatkan kembali secara tepat dan bertanggung jawab.
“Hari ini kami menyerahkan aset kendaraan kepada Pemerintah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas yang dikuasai pihak-pihak di lingkungan Sekretariat Dewan,” ujarnya saat konferensi pers.
Kejaksaan mendukung penuh langkah Pemkot Makassar dalam menertibkan aset yang selama ini tidak dikelola dengan baik. Penelusuran terhadap 51 unit kendaraan menghasilkan temuan fisik atas 49 unit, sedangkan dua unit lainnya masih dalam proses lebih lanjut.
Kolaborasi penelusuran ini melibatkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, dan BPKAD Kota Makassar. Dari 49 unit yang berhasil diamankan, dilakukan pengklasifikasian berdasarkan kondisi kendaraan.
Sebanyak 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah dan akan digunakan kembali sebagai kendaraan operasional DPRD. Sementara itu, 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak digunakan, berdasarkan pemeriksaan lapangan dan dokumentasi elektronik yang dikumpulkan tim.
Dua unit kendaraan diusulkan untuk dilelang karena dinilai tidak efektif lagi digunakan, terutama karena sebelumnya dipakai oleh mantan pimpinan DPRD. Satu unit lainnya masuk dalam proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena tidak memiliki kelengkapan dokumen formal meskipun keberadaannya pernah tercatat.
Sementara itu, satu unit lainnya belum ditemukan, baik fisik maupun dokumennya. Namun pihak Kejari menyatakan optimistis akan terus melakukan pelacakan meskipun waktu kerja berdasarkan SKK terbatas.
Nauli menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari proses pembenahan menyeluruh yang dicanangkan Pemkot Makassar untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini adalah awal dari langkah perbaikan sistem tata kelola. Kami bekerja berdasarkan mandat dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Wali Kota Munafri Arifuddin menyambut baik hasil penelusuran ini. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset daerah bukan semata tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai pengelola dana publik.
“Mobil dinas bukanlah milik pribadi. Ini adalah aset negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Penelusuran ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap penggunaan uang rakyat,” kata Munafri.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejari Makassar atas sinergi yang terjalin, yang menurutnya menjadi contoh kerja sama antarlembaga dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan penataan aset bisa dilakukan bersama dan berkesinambungan,” tambahnya.
Munafri menyampaikan bahwa langkah ini baru permulaan. Pemkot akan melanjutkan upaya pelacakan aset-aset strategis lainnya, seperti pulau Samalona, lahan, dan properti milik daerah yang tidak tercatat atau dikuasai secara ilegal.
“Ke depan, kita akan telusuri semua. Dari kendaraan, pulau, lahan, sampai pohon yang tercatat sebagai aset daerah. Semuanya harus dikembalikan dan dikelola dengan benar,” tegasnya.
Penertiban aset ini menjadi bagian dari visi besar Munafri untuk membangun pemerintahan yang transparan, tertib, dan berpihak kepada rakyat. Ia mengajak seluruh jajaran Pemkot dan Forkopimda untuk terus menjaga konsistensi dalam merawat aset negara.
“Kalau kita mau maju, tata kelola harus kita benahi dulu. Dari aset, keuangan, layanan publik, hingga sistem pemerintahan. Semua harus berjalan dengan akuntabilitas,” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







