Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu poin paling penting dalam aturan baru ini adalah dilegalkannya pelaksanaan umrah mandiri, yang memungkinkan masyarakat menunaikan ibadah ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sebelumnya, seluruh perjalanan umrah wajib difasilitasi oleh PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama. Namun kini, melalui Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU, pemerintah memberikan alternatif baru bagi jemaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.

Pasal tersebut menyebutkan:

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Dengan ketentuan ini, masyarakat kini memiliki tiga jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah umrah.

Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri: Harus Lengkap dan Terverifikasi

Meskipun kini diperbolehkan, pelaksanaan umrah mandiri tetap diatur secara ketat. Pemerintah menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, kesehatan, dan keamanan agar perjalanan berlangsung aman dan sah secara hukum.

Berikut rincian lengkapnya:

1. Syarat Administratif

  • Beragama Islam.
  • Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum keberangkatan.
  • Menyertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pendukung.
  • Mendapatkan visa umrah resmi dari otoritas Arab Saudi.
  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi yang sudah terkonfirmasi.
  • Melampirkan bukti pemesanan layanan resmi seperti hotel, transportasi, atau jasa pendukung yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian Agama (Kemenag).
  • Menunjukkan bukti akomodasi di Makkah dan Madinah.
  • Melampirkan bukti transportasi dari dan ke bandara.

2. Syarat Kesehatan dan Vaksinasi

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
  • Bukti vaksinasi meningitis serta vaksin lain yang diwajibkan Arab Saudi, termasuk vaksin COVID-19 jika masih menjadi ketentuan.

3. Dokumen Pendukung Tambahan

  • Asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan kesehatan dan risiko selama ibadah.
  • Surat mahram bagi perempuan di bawah usia 45 tahun.
  • Bukti kemampuan finansial, seperti rekening koran, untuk menunjukkan kesiapan biaya hidup selama di Tanah Suci.
  • Surat pernyataan patuh terhadap hukum Arab Saudi sebagai bentuk komitmen menaati aturan negara tujuan.
  • Surat izin keluarga atau keterangan kerja bila diperlukan untuk verifikasi administratif.

Pemerintah: Umrah Mandiri Boleh, Tapi Tetap Terawasi

Kementerian Agama menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti tanpa pengawasan. Seluruh jemaah tetap diwajibkan terdaftar dalam sistem elektronik Kemenag untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan selama berada di Arab Saudi.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada jemaah mandiri jika menghadapi kendala di luar negeri.

Fleksibel Tapi Bertanggung Jawab

Legalisasi umrah mandiri yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2025 menjadi babak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Kebijakan ini memberi keleluasaan kepada umat Islam untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya, namun tetap mengutamakan keselamatan, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan hukum.

Selama seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi, masyarakat kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri, aman, dan sah secara hukum sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan ibadah yang lebih modern, transparan, dan inklusif. (Ag)