Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah legalisasi umrah mandiri, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebelumnya, seluruh perjalanan umrah wajib difasilitasi oleh PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama. Namun kini, melalui pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU, pemerintah membuka opsi baru bagi jemaah untuk menunaikan umrah secara mandiri.
Pasal tersebut berbunyi:
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Dengan demikian, masyarakat kini memiliki tiga jalur resmi untuk melaksanakan ibadah umrah.
Dasar Hukum Umrah Mandiri
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam penyelenggaraan ibadah di Indonesia. UU No. 14 Tahun 2025, yang disahkan pada Oktober 2025, menandai perubahan signifikan dalam tata kelola ibadah umrah agar lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.
Melalui kebijakan ini, calon jemaah dapat mengatur sendiri perjalanan umrahnya—mulai dari tiket pesawat, akomodasi, hingga layanan di Arab Saudi—selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri
Meskipun umrah mandiri kini legal, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, dan keamanan. Berikut ketentuannya:
1. Syarat Administratif
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.
- Menyertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Memperoleh visa umrah resmi dari otoritas Arab Saudi.
- Memiliki tiket pesawat pulang-pergi yang sudah terkonfirmasi.
- Melampirkan bukti pemesanan layanan resmi (hotel, transportasi, atau jasa pendukung) yang tercatat dalam Sistem Informasi Kemenag.
- Menyediakan bukti akomodasi di Makkah dan Madinah.
- Menunjukkan bukti transportasi dari dan ke bandara.
2. Syarat Kesehatan dan Vaksinasi
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
Bukti vaksinasi meningitis dan vaksin lain yang diwajibkan Arab Saudi, termasuk COVID-19 bila masih diberlakukan.
3. Dokumen Pendukung Tambahan
- Asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan kesehatan dan risiko selama ibadah.
- Surat mahram bagi perempuan di bawah usia 45 tahun.
- Bukti kemampuan finansial seperti rekening koran.
- Surat pernyataan patuh terhadap hukum Arab Saudi.
- Surat izin keluarga atau surat keterangan kerja (jika diperlukan).
Tujuan Regulasi Baru
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kebebasan beribadah bagi umat Islam, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas perjalanan ke Tanah Suci.
Dengan adanya opsi umrah mandiri, masyarakat yang mampu mengatur perjalanannya sendiri dapat melaksanakan ibadah dengan lebih fleksibel tanpa ketergantungan pada biro travel. Namun demikian, Kementerian Agama tetap melakukan verifikasi dan pengawasan untuk mencegah praktik penipuan, penyalahgunaan visa, maupun masalah hukum di Arab Saudi.
Pengawasan dan Perlindungan Tetap Diperkuat
Meskipun lebih bebas, pelaksanaan umrah mandiri tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Seluruh jemaah wajib terdaftar dalam sistem elektronik Kementerian Agama guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan selama beribadah.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi jemaah mandiri yang mengalami kendala di luar negeri.
Pengesahan UU No. 14 Tahun 2025 menjadi babak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Legalitas umrah mandiri memberi ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan cara yang lebih mandiri dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, transparansi, dan tanggung jawab.
Selama seluruh persyaratan dipenuhi, umat Islam kini dapat menunaikan ibadah umrah secara sah, aman, dan mandiri sejalan dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan pelayanan ibadah yang inklusif dan modern. (Ag)







