Lintaskabar.id, Makassar – Pemkot Makassar menjalankan program Wali Kota Munafri Arifuddin dengan menggratiskan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu. Pemkot mulai menerapkannya sejak Juli 2025 lewat Perwali Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Penerima Manfaat Capai 49.209 KK
Pemkot mencatat 11.487 KK berdaya listrik R1/450 VA menerima iuran sampah gratis. Selain itu, 37.722 KK berdaya R1/900 VA juga menikmati program ini. Total penerima manfaat mencapai 49.209 KK (data 2025). Pemkot memproyeksikan jumlahnya naik pada 2026 seiring perluasan program.
DLH Jalankan Program, Helmy Tegaskan Syarat
Pemkot menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjalankan pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi warga berpenghasilan rendah. Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyebut pemkot menetapkan penerima dari rumah tangga miskin dengan daya listrik 450–900 VA.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Sebaran 450 VA dan 900 VA di 14 Kecamatan
Untuk R1/450 VA, pemkot mencatat penerima terbanyak di Biringkanaya (2.607 KK), lalu Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK). Kecamatan lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga menerima manfaat.
Sementara itu, untuk R1/900 VA, pemkot mencatat penerima tertinggi di Manggala (5.696 KK), disusul Rappocini (4.808 KK) dan Tamalate (4.143 KK). Panakkukang dan Mariso juga mencatat lebih dari 3.000 KK. Data ini menunjukkan pemkot menjangkau wilayah pinggiran hingga pusat kota.
Helmy Tegaskan Program Tetap Jalan, Pemkot Pakai Stiker-Barcode
Helmy menepis tudingan program tidak berjalan dan menegaskan layanan tetap berlangsung.
“Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tutur Helmy.
Helmy menjelaskan DLH memverifikasi data secara ketat dan memanfaatkan basis data resmi lintas perangkat daerah. Pemkot juga memberi stiker dan barcode bagi rumah tangga yang lolos verifikasi agar petugas mudah mengenali penerima.
“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya.
Perda 2024 Perkuat Aturan, Pemkot Beri Keringanan 1.300–2.200 VA
Helmy menyebut Perda Makassar Nomor 1 Tahun 2024 (Pasal 80) memperkuat kebijakan pembebasan dan keringanan retribusi. Selain pembebasan penuh, pemkot memberi keringanan tarif bagi pelanggan listrik 1.300–2.200 VA, tetapi tidak membebaskan penuh.
“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy.
Pemkot Jaga Layanan Kebersihan Tetap Merata
Helmy menegaskan pemkot menjalankan program ini untuk meringankan beban warga miskin sekaligus menjaga layanan kebersihan tetap optimal.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy. (Ar)







