MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) memperkuat komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., dalam Dialog Publik: Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus yang berlangsung di Aula Prof. Mattulada, Jumat kemarin.
“Unhas memiliki komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Prof. Farida.
Langkah Tegas Satgas PPKS
Prof. Farida menjelaskan bahwa sejak laporan dugaan kekerasan seksual diterima, Satgas langsung mengambil langkah sesuai Standard Operating Procedure (SOP), termasuk penyelidikan awal, pengumpulan bukti, dan rekomendasi sanksi.
“Proses dimulai dengan pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk memastikan informasi yang akurat. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting yang mendukung proses ini,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Fakultas Ilmu Budaya (FIB), serta pembebasan sementara dari tugas pokok sebagai dosen hingga dua semester ke depan.
Meski demikian, tuntutan mahasiswa untuk pemberhentian permanen terhadap pelaku masih memerlukan prosedur lanjutan.
“Pemecatan seorang PNS harus melalui mekanisme tertentu. Kami telah menyampaikan kepada korban untuk mengajukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian jika tidak puas dengan putusan ini,” jelas Prof. Farida.
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Satgas PPKS Unhas juga memastikan perlindungan maksimal bagi korban.Bersama pihak fakultas dan Pusat Layanan Psikologi, langkah pendampingan telah dilakukan untuk menjaga keselamatan fisik, psikologis, serta kelancaran studi korban.
“Kami terus mendampingi korban hingga proses pemulihan dirasakan cukup oleh yang bersangkutan,” tambah Prof. Farida.
Dukungan Penuh dari Fakultas
Dekan FIB Unhas, Prof. Akin Duli, turut mendukung langkah-langkah yang diambil Satgas PPKS. Ia menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah mengetahui pelaku mengakui perbuatannya, saya meminta Wakil Dekan I melarang pelaku memasuki kantor fakultas,” tegas Prof. Akin.
Dialog Publik yang Inspiratif
Dialog Publik yang dipandu jurnalis Irmawati Puan Mawar ini menghadirkan aktivis perempuan Aflina Mustafainah sebagai pembicara awal. Acara ini dihadiri ratusan peserta yang antusias berdiskusi hingga sesi tanya jawab berakhir pada pukul 18.30 Wita.
Dengan langkah tegas yang telah diambil, Unhas terus menunjukkan dedikasi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.**



















