SULSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) laksanakan rapat koordinasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Rapat Kordinasi yang dilaksanakan di kantor KPU Sulsel Sabtu (23/11) turut dihadiri Karo OPS Polda Sulsel, pihak Bawaslu Sulsel, Kesbangpol, Satpol PP dan LO Paslon nomor urut 1 dan 2.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dimulai setelah masa kampanye berakhir.
“Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan kampanye, yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Untuk memastikan tertibnya proses menjelang pemungutan suara. Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dimulai,” tuturnya.
Ia menuturkan pembersihan APK, baik yang dipasang secara mandiri oleh tim pasangan calon (Paslon) maupun yang difasilitasi oleh KPU dalam bentuk reklame, spanduk, hingga umbul-umbul, menjadi prioritas.
Pihaknya juga mengundang berbagai instansi terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili Mardiana, Polda, Satpol PP, dan Kesbangpol untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan seluruh APK, baik yang mandiri maupun yang difasilitasi oleh KPU. Pembersihan ini wajib dilakukan sebelum memasuki masa pemungutan suara,” ujar katanya.
Menurutnya, kegiatan pembersihan akan dimulai malam ini untuk memastikan bahwa lingkungan pemungutan suara bersih dari alat kampanye, sehingga menciptakan suasana netral dan kondusif bagi pemilih.
Hal ini sejalan dengan upaya menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL) dalam proses pemilu.
“Dengan koordinasi yang kuat bersama pihak terkait, KPU optimis pelaksanaan pembersihan dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tutupnya.**