MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menghapus iuran sampah bagi warga miskin sebagai bagian dari komitmen membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini menyasar warga yang menggunakan listrik rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, dengan kategori miskin sesuai data terverifikasi berdasarkan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa pembebasan iuran ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 80 tentang pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah. Layanan mencakup pengumpulan, pengangkutan, hingga pemusnahan sampah.
“Ini bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA, yang memprioritaskan masyarakat tidak mampu,” kata Ferdy, Rabu kemarin.
Aturan teknis mengenai penyesuaian tarif tertuang dalam Peraturan Wali Kota, yang kini tengah dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang memperhitungkan kondisi rumah dan pendapatan warga.
Tarif Baru Retribusi Sampah 2025:
Daya 450 VA & 900 VA: Gratis (Rp0)
Daya 900 VA Mampu (R1M): Rp15.000
Daya 1300 VA: Rp20.000
Daya 2200 VA: Rp30.000
Daya 3500–5500 VA: Rp50.000
Daya 6600 VA ke atas: Rp135.000
Sebagai pembanding, tarif lama berdasarkan Perwali No.56/2015 berkisar antara Rp16.000 hingga Rp64.000 tergantung zonasi dan daya listrik.
Selain penyesuaian tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan layanan kebersihan dengan menambah armada roda tiga dan truk sampah untuk menjangkau seluruh wilayah kota secara merata.
“Kami berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat dan menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tutup Ferdy.
Penulis: Ardhi