MAKASSAR- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kini menghitung hari, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI hingga Polri menjadi penentu dalam menjalankan demokrasi yang sehat.
Besok Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI), laporkan oknum TNI ke Bawaslu yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Oknum tersebut, berinisial Sa, diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon nomor 2, Andi Seto- Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), dalam pemilihan Wali Kota Makassar.
Ketua Tim Hukum INIMI, Akhmad Rianto SH, tegaskan pentingnya netralitas aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, dalam proses Pilkada.
“Aparatur negara dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus menjaga netralitas mereka,” kata Rianto.
Dia juga menambahkan bahwa aparatur negara harus mengayomi masyarakat, menjaga keamanan, dan memastikan Pilkada berlangsung jujur dan adil.
Namun, tindakan anggota TNI tersebut diduga melanggar prinsip. Menurut laporan, Sa, mengarahkan warga untuk mendukung pasangan SEHATI, dengan alasan mempertimbangkan konstelasi politik nasional.
Sa juga dilaporkan mendatangi rumah-rumah warga, memberi arahan berdasarkan kebijakan internal TNI yang mendukung Paslon nomor 2.
Tindakan ini dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang anggota TNI, Polri, dan ASN terlibat dalam kampanye dan mendukung salah satu calon.
Tim hukum INIMI menuntut agar Bawaslu Kota Makassar dan Provinsi segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta Pangdam XIV/Hasanuddin untuk memberi sanksi tegas terhadap Sa.
Tim Hukum INIMI menekankan bahwa netralitas institusi TNI dalam Pilkada adalah fundamental untuk menjaga demokrasi.
Mereka juga meminta seluruh pejabat dan anggota TNI dan Polri agar tidak terlibat dalam kampanye, mengingat Pilkada Makassar dan Sulawesi Selatan akan menjadi sorotan nasional.
Laporan ini semakin menguatkan seruan akan pentingnya menjaga independensi aparat dalam proses politik, agar hak masyarakat untuk memilih tidak terpengaruh oleh tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kodam XIV Hasanuddin belum memberikan keterangan resmi.**