ENREKANG — Polisi resmi menetapkan YD sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya, SY, yang ditemukan tewas tergantung di kebun Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (18/10). Awalnya, YD mengabarkan kepada warga bahwa istrinya tewas karena gantung diri. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan fakta berbeda.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa kasus ini bukanlah bunuh diri, melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban sendiri.

“Iya, ini bukan kasus gantung diri, tapi pembunuhan. Pelakunya adalah suami korban,” ujar AKBP Hari Budiyanto, Selasa (21/10).

Menurut AKBP Hari Budiyanto peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran antara YD dan SY pada Jumat malam (17/10). Penyebabnya, korban diketahui menghapus sejumlah pesan di aplikasi WhatsApp miliknya.

“Pelaku marah dan memukul korban. Keesokan harinya, Sabtu (18/10), pelaku membawa istrinya ke kebun dan menggantungnya di sana,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, YD berpura-pura melapor seolah-olah istrinya bunuh diri. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bertindak sendiri tanpa melibatkan orang lain.

“Motifnya karena cemburu. Pelaku curiga istrinya berselingkuh setelah melihat pesan WhatsApp dihapus. Ia memukul korban, lalu menggantungnya,” terang AKBP Hari.

Polisi menjelaskan, pelaku memilih kebun sebagai lokasi eksekusi karena tempatnya sepi dan jauh dari keramaian. Kini, YD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, keluarga korban sempat mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian SY. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Enrekang dengan nomor laporan STTLP/110/X/2025/SPKT terkait dugaan KDRT.

Sepupu korban, Henny, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena tindakan kejam tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

“Korban baru melahirkan dua bulan lalu dan sering mengalami KDRT. Kami ingin pelaku dihukum setimpal,” ujarnya.

Korban meninggalkan tiga orang anak, dengan anak bungsu yang baru berusia dua bulan.

Penulis: Irwan