MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar diminta meninjau kembali prosedur rekrutmen tenaga honorer yang dinilai tidak mengikuti mekanisme resmi.
Hal ini menyusul munculnya ribuan tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akademisi kebijakan publik Universitas Hasanuddin, Dr. Rizal Pauzi, menyatakan bahwa langkah awal Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri-Aliyah sudah tepat, yakni dengan melakukan pendataan ulang dari internal setiap instansi.
“Kita apresiasi upaya penataan ini. Permasalahan muncul karena proses input data sebelumnya tidak berbasis pada database yang jelas. Ini yang harus dievaluasi,” kata Rizal, Selasa (20/5).
Ia menegaskan, rekrutmen honorer seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pentingnya tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan transparan.
Saat ini, Pemkot Makassar tengah mencari solusi bagi sekitar 3.000 honorer yang tidak terakomodasi secara resmi. Namun, Rizal menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen di masa lalu.
“Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab atas perekrutan tanpa dasar data resmi. Jangan sampai ada pembiaran yang justru melanggar aturan,” tambahnya.
Evaluasi ini penting tidak hanya untuk menjamin kejelasan status tenaga kerja, tetapi juga agar penggunaan anggaran daerah efisien dan sesuai aturan kepegawaian nasional.
Ia juga menyoroti perubahan status kepegawaian pasca diberlakukannya UU ASN 2023, yang kini hanya mengakui dua kategori: ASN dan PPPK. Status honorer, termasuk K1 dan K2, resmi dihapus.
Sebagai respons atas peralihan ini, pemerintah pusat mengeluarkan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Namun, hanya tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN yang dapat mengikuti skema ini.
“Kalau tidak terdaftar resmi di BKN, maka tidak bisa ikut proses penyesuaian. Ini penting disosialisasikan sejak awal,” pungkas Rizal.
Penulis: Ardhi







