SULSEL-Menjelang masa tenang dalam tahapan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) keluarkan beberapa imbauan penting yang ditujukan kepada pasangan calon (Paslon), tim kampanye, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berharap semua pihak, khususnya Paslon dan tim kampanye, untuk membersihkan alat peraga kampanye hal ini sebagai tanggung jawab bersama,” ujar, Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga netralitas dan ketenangan selama masa tenang.
“Sesuai dengan peraturan, akun media sosial yang didaftarkan ke KPU sebagai ruang kampanye di media online harus dinonaktifkan saat masa tenang dimulai,” pungkasnya.
Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye, baik di media sosial maupun di ruang digital.
Anggota Bawaslu Sulsel itu juga mengingatkan Paslon dan tim kampanye untuk tidak melupakan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
“Pasalnya, pada Pilkada 2018, terdapat kasus Paslon yang didiskualifikasi akibat keterlambatan dalam memasukkan laporan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan KPU Sulsel perihal kesiapan logistik Pemilu. Diharapkan seluruh logistik, termasuk surat suara dan peralatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), siap dan didistribusikan dengan tepat waktu dan jumlah.
“Pengalaman Pemilu 2024 yang lalu menjadi pelajaran penting agar tidak terjadi lagi kekurangan atau keterlambatan logistik di TPS,” tuturnya.
Terakhir, KPU mengingatkan panitia di tingkat lokal untuk memperhatikan pedoman dan panduan terkait pembuatan TPS yang telah diatur dalam PKPU dan petunjuk teknis lainnya. Hal ini penting demi kelancaran pelaksanaan Pemilu di setiap TPS.
“Imbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak untuk menjaga integritas Pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya.
Masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 24-26 November, sementara pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.**