Lintaskabar.id, Makassar – Amrina Rachmi Warham, ibu tiga anak asal Jeneponto, menceritakan pengalaman pahit yang ia alami selama menjalani proses hukum dalam kasus dugaan mafia pupuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Stigma Korupsi dan Beban Sosial Keluarga

Sejak aparat penegak hukum memproses perkaranya, masyarakat memberi Amrina stigma sebagai pelaku korupsi. Stigma tersebut menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang luas, tidak hanya bagi Amrina, tetapi juga keluarganya.

Lingkungan sekitar merundung anak-anaknya di sekolah, proses kariernya terhenti, dan tekanan berat mendorongnya hingga ke titik terendah. Situasi itu membuat Amrina merasa mengalami perlakuan diskriminatif.

“Imbasnya ke keluarga, anakku dibully di sekolah. Terus pandangan orang ke saya (sebagai penjahat). Ini saja sudah vonis bebas, orang sudah cap (sebagai koruptor), biar bagaimana (saya) sudah dipenjara 10 bulan,” ucapnya kepada awak media di Makassar.

Berpisah dari Anak Selama 10 Bulan Penahanan

Selain menghadapi stigma sosial, Amrina yang bekerja sebagai staf distributor pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) menjalani masa penahanan selama 10 bulan. Selama periode tersebut, ia berpisah dari ketiga anaknya, termasuk anak bungsunya yang saat itu masih menyusu.

“Anak saya kalau datang membesuk, mama kapanki pulang? Mama, na bilang temanku di sekolah, tidak ki na di pesantren, orang dipenjaraki. Korupsiki, kenapa na dikorupsi mama?,” kata Amrina menirukan ucapan anaknya.

Pengabdian Puluhan Tahun Berujung Gagal PPPK

Kasus hukum yang menimpanya juga memengaruhi perjalanan karier Amrina. Kondisi tersebut membuatnya gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun ia telah mengabdi selama sekitar 20 tahun sebagai tenaga honorer di Puskesmas Tamalatea, Jeneponto.

“Saya tidak bisa mengikuti tes PPPK waktu tahun 2024, karena saat itu saya di dalam penjara,” ujarnya.

Tekanan Mental dan Percobaan Bunuh Diri di Penjara

Tekanan psikologis yang terus menumpuk selama menjalani penahanan mendorong Amrina untuk mencoba mengakhiri hidupnya.

“Saya coba bunuh diri dua kali di penjara. Saya benturkan kepalaku di tembok. Anakku kalau datang ke penjara kodong, bertanya terus kapan pulang,” terangnya.

Enam Kali Ajukan Penangguhan, Seluruhnya Ditolak

Selain itu, Amrina mengungkapkan bahwa ia telah enam kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Namun, pihak kejaksaan menolak seluruh permohonan tersebut. Penolakan itu terjadi meski Amrina baru menjalani operasi batu ginjal, memiliki anak yang masih kecil, serta merawat nenek yang sakit hingga akhirnya meninggal dunia saat Amrina masih berada dalam tahanan.

“Saya mengajukan penangguhan penahanan 6 kali, tidak pernah diberikan. Anakku masih kecil, saya katanya ditakutkan kabur dan bikin ricuh,” sebutnya.

Vonis Bebas dan Langkah Praperadilan

Pada akhirnya, majelis hakim membebaskan Amrina setelah menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Putusan tersebut mendorong Amrina menempuh langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baiknya.

Selanjutnya, Amrina mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Jeneponto dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Melalui gugatan itu, ia meminta pemulihan nama baik setelah menjalani penahanan selama 10 bulan.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 27 November 2025. Dalam gugatannya, Amrina menuntut ganti rugi materil sebesar Rp2 miliar serta rehabilitasi nama baik.

“Sidangnya sudah empat kali. Besok (Rabu) sidang kesimpulan, dan hari Kamis sudah sidang putusan,” jelasnya.

Respons Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa Amrina berhak menempuh langkah hukum tersebut.

“Itu hak mantan tersangka atau terdakwa menuntut rehabilitasi,” kata Soetarmi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (12/12/2025).

Namun, Soetarmi juga menyampaikan bahwa dalam proses kasasi, salah satu hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dengan menilai bahwa Amrina telah menyalahgunakan kewenangan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir, menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi. Ia mengaku masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Nanti kami info bang kalau sudah laporan dengan pimpinan yah,” singkatnya. (Ar)