JAKARTA—Mulai awal Januari 2025, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi diberlakukan.
Meski demikian, pemerintah memastikan tiga komoditas utama, yakni Minyakita, Gula, dan Tepung Terigu, tetap dikenai tarif PPN sebesar 11 persen.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi berupa insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk ketiga komoditas tersebut.
“Ini adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk melindungi kelompok masyarakat berpendapatan rendah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan penuh (PPN 0 persen) untuk kebutuhan pokok lainnya, termasuk beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi.
Sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, hingga vaksinasi juga masuk dalam daftar bebas PPN.
Airlangga menjelaskan bahwa PPN dengan skema multi tarif ini akan diatur dalam berbagai payung hukum, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah juga berencana meluncurkan paket kebijakan ekonomi baru pekan depan.
“Detail kebijakan tersebut akan kami umumkan segera di Kantor Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, namun tetap melindungi kelompok rentan melalui kebijakan yang terukur.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami terus menghitung dampaknya, terutama terhadap barang dan jasa yang masuk kategori kebutuhan pokok. Kebijakan ini dirancang agar tetap ramah bagi masyarakat kecil,” tambah Airlangga.**