MAKASSAR — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si.
Salah satu tersangka berinisial MH, diketahui merupakan seorang pengacara. Ia diduga menyeret sang rektor keluar dari ruang rapat senat kampus saat kegiatan tersebut sedang berlangsung.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam SPDP itu, turut disebutkan dua tersangka lainnya yang merupakan petugas satuan pengamanan kampus, masing-masing berinisial S alias Daeng Bella dan S.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang diajukan oleh pihak korban, teregistrasi dengan nomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 21 Maret 2025.
Hasil penyidikan menyebutkan MH dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di lantai tiga Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar, Jalan Tanjung Alang, Tamalate. Saat itu, Dr. Wihalminus tengah memimpin rapat senat—forum akademik tertinggi di universitas—ketika MH masuk membawa surat yang menyatakan bahwa rektor telah diberhentikan. Ia kemudian memerintahkan dua satpam untuk menarik keluar rektor dari ruang rapat.
Insiden tersebut menuai kecaman luas, salah satunya datang dari akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Hasrullah. Ia menilai tindakan tersebut mencederai dunia pendidikan.
“Kampus seharusnya menjadi ruang akademik yang beradab, bukan ajang tindakan ala preman, apalagi jika dilakukan oleh orang yang berlatar belakang hukum,” ujarnya.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H., M.S., juga mengutuk keras kejadian itu. Ia menyatakan bahwa MH telah masuk secara paksa dan membuat kericuhan di tengah forum senat.
“Saya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk unsur internal kampus yang turut memfasilitasi kejadian tersebut,” tegasnya.
Perkara ini mendapat sorotan publik karena dinilai mencoreng citra institusi pendidikan tinggi. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan tegas. Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka akan segera dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Penulis: Zulkifli/Rilis