MAKASSAR — Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat, kali ini terkait klaim atas empat pulau kecil di Samudera Hindia.
Keempat pulau yang menjadi sumber polemik tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan pentingnya penanganan yang hati-hati dan menyeluruh mengingat permasalahan ini telah berlangsung cukup lama.
“Persoalan ini sudah berjalan cukup panjang. Karena itu harus diselesaikan secara serius, dengan menghimpun informasi, data, dan fakta dari semua pihak yang berkepentingan,” ujar Bima Arya pada Jumat (13/6).
Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku pemimpin Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin proses penyelesaian sengketa ini.
Tim tersebut bertugas menentukan legalitas nama-nama pulau sekaligus menetapkan batas-batas administratif yang sah.
“Pak Menteri akan menggelar rapat khusus hari Selasa mendatang, mengundang semua kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur internal Kemendagri yang berpengalaman menangani sengketa serupa juga akan dilibatkan,” ungkap Bima Arya.
Tak hanya itu, pada Rabu pekan depan, Mendagri juga akan memanggil tokoh masyarakat dan kepala daerah dari kedua provinsi, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara (Sumut) dan Aceh Singkil (Aceh), guna mendengarkan langsung pandangan, masukan, dan fakta sejarah yang dimiliki masing-masing pihak.
“Semua masukan dan data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap status wilayah keempat pulau tersebut,” tambahnya.
Bima Arya mengingatkan, penyelesaian sengketa wilayah seperti ini memerlukan pendekatan yang berbasis data menyeluruh, mencakup aspek geografis, historis, maupun kultural.
“Persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumut. Di Sangatta juga ada kasus serupa. Karena itu, semua data baik geografis, kultural maupun historis perlu dihimpun sebagai pijakan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dialog terbuka menjadi kunci utama untuk menemukan solusi yang adil dan menghindari kepentingan lain di luar kepentingan hukum dan fakta.
“Dialog penting agar semua perspektif bisa disampaikan secara terbuka dan obyektif. Jangan sampai ada kepentingan lain yang bermain. Semua harus dikembalikan pada data, fakta, dan keputusan hukum,” pungkas Bima Arya.
Pemerintah pusat berharap proses ini akan menghasilkan solusi damai dan adil bagi kedua daerah yang selama ini bersengketa.
Penulis: Ardhi







