MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan resmi menyerahkan hasil kajian terkait pengelolaan pengaduan masyarakat di Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.
Kajian ini dilakukan untuk menilai sejauh mana regulasi mengenai pengelolaan pengaduan telah diterapkan secara efektif, sekaligus mengidentifikasi potensi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Dr. Ismu Iskandar menjelaskan bahwa kajian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pengaduan masyarakat di bidang pertanahan.
Kondisi tersebut, kata Ismu, menjadi sinyal bahwa masih terdapat sejumlah aspek dalam pelayanan publik pertanahan yang perlu dibenahi.
“Tingginya angka pengaduan tidak selalu menunjukkan pelayanan yang buruk, namun menjadi indikator adanya permasalahan yang perlu segera diselesaikan,” ujar Ismu.
Ia menambahkan, hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi masukan strategis untuk memperbaiki sistem layanan pengaduan di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan.
“Kami berharap hasil kajian ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengaduan publik di lingkungan ATR/BPN Sulsel agar lebih berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga berharap Sulawesi Selatan dapat menjadi pilot project pembenahan layanan pengaduan di tingkat nasional, mengingat isu agraria masih menjadi salah satu tren pengaduan tertinggi di Ombudsman,” jelasnya.
Penyerahan hasil kajian dilakukan langsung oleh Ismu Iskandar kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, Dony Erwan Brilianto, ST., MM, bersama jajaran di Kantor Wilayah BPN Sulsel, Rabu (8/10).
Menanggapi hasil kajian tersebut, Dony Erwan Brilianto menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
“Kajian ini menjadi masukan berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan di seluruh kantor pertanahan di Sulawesi Selatan. Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memperkuat layanan pertanahan agar semakin profesional dan terpercaya,” ungkap Dony.
Melalui kajian ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, demi memastikan masyarakat memperoleh layanan yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Penulis: Ardhi