SULSEL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyoroti potensi kerawanan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.
Data menunjukkan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara 27 November 2024 yang berhak memilih.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa tidak ada pemilih baru yang dapat ikut serta dalam PSU Palopo.
Namun, sejak November 2024 hingga 24 Mei 2025, terdapat warga yang telah mendapatkan KTP baru atau pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil, sehingga mereka tidak memiliki hak suara dalam PSU mendatang.
“Jika mereka tetap memilih atau diizinkan oleh petugas TPS, hal ini bisa memicu PSU ulang atau berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saiful, Jumat (7/3).
Bawaslu menekankan dua langkah penting untuk menjaga integritas PSU:
1. KPU dan petugas pemilu harus memastikan hanya pemilih terdaftar yang boleh mencoblos.
2. Sosialisasi luas melalui penyelenggara, peserta pemilu, media, dan masyarakat untuk mengedukasi siapa yang berhak memilih pada PSU 24 Mei 2025.
Penulis: Ardhi







