GOWA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam kasus dugaan keterlibatannya pada sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (4/6/). Jaksa Aria Perkasa Utama menyatakan, dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum dan memenuhi syarat formil.
“Penuntut umum tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa. Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan dapat dijadikan dasar hukum,” kata Aria di persidangan.
Jaksa juga meminta agar proses persidangan terus dilanjutkan dan eksepsi dari pihak terdakwa ditolak.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini sebaiknya tetap dilanjutkan,” sambungnya.
Annar didakwa sebagai pihak yang memodali pabrik uang palsu yang beroperasi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Ia dijerat pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 37 ayat 1 UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 37 ayat 2 UU yang sama
Lebih Subsidair: Pasal 36 ayat 1 UU yang sama
Eksepsi: Prosedur Penyelidikan Dipersoalkan
Dalam sidang sebelumnya (28/5), kuasa hukum Annar menyebut surat dakwaan jaksa cacat formil karena didasarkan pada proses penyidikan yang tidak sah.
Mereka juga menyoroti proses penggeledahan rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar, yang disebut dilakukan tanpa kehadiran kepala lingkungan.
“Saat penggeledahan, terdakwa berada di Jakarta dan rumah dalam keadaan kosong. Tidak ada saksi dari perangkat desa setempat,” ujar kuasa hukum Annar.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Penulis: Natan