JAKARTA– Polemik seputar usulan PDIP untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanas.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan tegas menolak gagasan tersebut, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan warisan penting era reformasi yang tidak bisa diganggu gugat.
“Saya keberatan. Ini adalah kehendak reformasi yang memutuskan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian,” ujar Tito dengan nada tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin.
Pernyataan Tito ini mendapat dukungan kuat dari mayoritas anggota Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa tujuh dari delapan fraksi di Komisi III sepakat menolak usulan ini.
“Mayoritas fraksi menilai bahwa Polri harus tetap independen dan berada di bawah kendali Presiden,” katanya.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus sebelumnya mengusulkan agar Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI untuk menghindari potensi intervensi politik, terutama menjelang Pemilu.
Namun, usulan ini justru menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai Polri harus tetap independen.
“Polri harus berada di bawah Presiden, bukan institusi atau kementerian lainnya. Itu kunci menjaga profesionalitas dan integritas,” tegas Sahroni.**