Lintaskabar.id, Makassar – Universitas Hasanuddin kembali menambah anggota Dewan Profesor melalui pengukuhan Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, pada Selasa (02/12) mulai pukul 08.30 Wita. Acara ini dihadiri oleh pimpinan universitas, sivitas akademika, serta tamu undangan dari berbagai instansi.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Amir menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif)”. Ia memulai dengan menjelaskan konsep keadilan restoratif sebagai metode penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada proses damai antara pelaku dan korban maupun keluarga korban.
Prof. Amir menuturkan bahwa pendekatan ini kini semakin banyak diterapkan oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Restorative justice dinilai memberikan ruang dialog yang lebih manusiawi, serta berfokus pada pemulihan ketimbang pembalasan.
Ia mengungkapkan bahwa prospek penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia cukup cerah. Sepanjang 2020–2024, tercatat sekitar 6.000 hingga 7.000 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini.
Dalam konteks kelalaian medik, Prof. Amir menekankan urgensi penerapan pendekatan restoratif. Menurutnya, kasus kelalaian medik menyangkut layanan kesehatan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, sehingga pendekatan yang ditempuh harus mengedepankan keseimbangan.
“Dokter tetap harus dihormati martabat profesinya, pasien atau keluarga korban membutuhkan kepastian, dan rumah sakit juga memerlukan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketiga aspek tersebut harus berjalan selaras agar proses penyelesaian tidak berdampak buruk bagi ekosistem layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Prof. Amir mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap UU No. 17/2023 untuk membuka peluang penerapan restorative justice pada jenis-jenis kasus kelalaian medik tertentu. Namun ia menegaskan mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus berulang atau yang mengandung unsur kesengajaan.
Model penyelesaian yang ia tawarkan melibatkan empat unsur utama: majelis disiplin profesi kedokteran sebagai pihak etik, serta aparat penegak hukum yang mencakup kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kolaborasi antarunsur ini dinilai penting demi menghadirkan proses yang adil dan transparan.
Pendekatan restoratif dalam penanganan kelalaian medik disebut lebih humanis karena mengakui bahwa kedua pihak sama-sama mengalami penderitaan: keluarga pasien kehilangan yang tak tergantikan, sementara dokter menanggung beban psikologis dan moral.
Menurut Prof. Amir, negara harus hadir sebagai pihak yang memulihkan, bukan sekadar menghukum, sehingga penanganan perkara dapat berlangsung lebih empatik dan berimbang serta berorientasi pada pemulihan sosial.
Saat ini, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi di Sekolah Pascasarjana Unhas, sekaligus dipercaya sebagai anggota Satuan Tugas Pengamanan Kampus Universitas Hasanuddin. (Ag)







