MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kepedulian mendalam kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri, atau yang akrab disapa Abay, dengan menyerahkan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan hak-hak sosial korban tetap terlindungi.
Santunan sebesar Rp 98.762.730 diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, di kediaman keluarga almarhum di Jl. Balang Baru II pada Senin (1/9).
Bantuan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.762.730.
“Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dipenuhi, termasuk hak kematian akibat kecelakaan kerja,” ujar Munafri.
Pemkot Makassar berharap melalui program ini, semakin banyak masyarakat, terutama pekerja rentan, yang terdaftar dalam program jaminan sosial ini. Munafri juga menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi warga Kota Makassar.
Selain itu, keluarga almarhum juga mengajukan permohonan agar posisi Abay, yang merupakan tulang punggung keluarga, digantikan. Munafri merespon hal tersebut dengan menyatakan bahwa meskipun tidak ada penggantian langsung dalam regulasi, pihaknya akan berupaya memberi solusi dengan menempatkan keluarga almarhum sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
Terkait korban lainnya dalam kebakaran tersebut, Munafri menginformasikan bahwa sebagian telah keluar dari rumah sakit, beberapa masih dalam pemulihan, dan lainnya sedang menunggu perawatan lanjutan. Pemkot Makassar memastikan bantuan akan terus diberikan kepada semua korban, baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan.
“Bantuan untuk semua korban akan terus kami upayakan, terutama bagi saudara Budi yang masih dirawat di Primaya,” tutup Munafri.
Penulis: Ardhi







