SULSEL—Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini diundur dan diperkirakan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025.

Penundaan ini dilakukan untuk menunggu hasil sidang sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada 4-5 Februari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi langkah ini. Ini keputusan strategis agar pelantikan kepala daerah tidak menimbulkan polemik hukum,” ujar Cicu di Makassar, Jumat kemarin.

Sidang MK Jadi Penentu

Cicu menjelaskan bahwa sidang sela MK menjadi momen krusial untuk menentukan apakah ada gugatan sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung.

“Jika MK memutuskan ada gugatan yang ditolak, maka hanya kepala daerah yang tidak bersengketa yang akan dilantik serentak,” jelasnya.

Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, juga mengonfirmasi kabar penundaan pelantikan.

“Iya, informasinya memang seperti itu. Kita masih menunggu edaran resmi dari Kemendagri,” kata Prof. Fadjry.

Efisiensi dan Stabilitas Pemerintahan

Cicu menilai bahwa langkah ini tidak hanya menghindari potensi sengketa berkepanjangan, tetapi juga efisien dalam hal anggaran serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Penundaan ini memberi waktu bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada kepala daerah yang dilantik dalam status sengketa,” tambahnya.

Dengan adanya putusan dismissal MK pada 4-5 Februari nanti, jumlah kepala daerah yang akan dilantik kemungkinan bertambah jika ada sengketa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati rencananya akan digelar di Istana Negara pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya penundaan ini, jadwal resmi pelantikan kini menunggu keputusan final dari Kemendagri.

Penulis: Ardhi